Pendudukan Inggris di Jawa dimulai pada tahun 1811
dan berakhir tahun 1816. Pemerintahan Inggris di Jawa diserahkan kepada Letnan
Gubernur Thomas Stamford Raffles yang mempunyai arah politik dengan menggunakan
dasar prinsip liberalisme. Politik kolonial Inggris ingin mewujudkan suatu
kebebasan dan kepastian hukum yang dilaksanakan dalam bentuk kebijakan sistem
sewa tanah (land rent system). Kebijakan
sewa tanah yang diintrodusir oleh Raffles berpatokan pada tiga asas yaitu,
segala bentuk penyerahan wajib dan kerja rodi perlu dihapuskan, bupati
dijadikan bagian yang integral dari pemerintahan kolonial sesuai fungsi-fungsi
pemerintahan seperti di negeri-negeri Barat, dan kebijakan yang menyatakan
pemerintah Inggris merupakan pemilik tanah sehingga tanah-tanah itu akan
disewakan kepada para petani. Sistem sewa
tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah Raffles di Jawa muncul dari
gagasan-gagasannya yang dipengaruhi dari keadaan negara Inggris dan
keberhasilan kebijakan pemerintah kolonial Inggris di India tentang pelaksanaan
pajak tanah. Kebijakan ekonomi yang dikenal dengan land rent sytem, oleh Raffles dilaksanakan selama menjabat sebagai
penguasa daerah jajahan Inggris di pulau Jawa setelah melakukan berbagai
pertimbangan yang menyamakan keadaan pulau Jawa dengan daerah Benggala di
India.
Sistem sewa tanah membawa dampak dan menimbulkan berbagai permasalahan. Reformasi pajak perseorangan yang dirasa terlalu terburu-buru mengakibatkan merosotnya pendapatan pajak pemerintah kolonial Inggris masa Raffles. Beberapa penyebab kegagalan dari pajak sewa tanah (land rent system) antara lain yaitu, dari pengukuran lahan sawah dan tegal pada tiap desa masih belum menyeluruh, sehingga dalam penarikan pajak menjadi tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kepala desa banyak yang masih buta huruf sehingga terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan pendataan sewa tanah oleh petani.
Latar belakang Thomas Stamford Raffles menerapkan sistem pajak bumi di Pulau Jawa pada tahun 1811-1816 Raffles
Setelah mendapat instruksi dari Lord
Minto segera bergabung dengan pasukan hampir 100 kapal dan 12.000 tentara untuk berhasil mengusir
Janssens di Batavia. Saat pertama kali tiba di
Jawa, Raffles mengikuti perintah gubernur Jenderal Minto, jabatan
Raffles saat ini adalah Wakil Gubernur. Pengiriman dilakukan kemudian Kerajaan
Belanda dikuasai Perancis. Setelah sampai di Jawa, Raffles mengadakan ekspedisi
militer melawan Belanda. Pulau Jawa
awalnya dimaksudkan sebagai basis pertahanan Perancis, namun Lord Minto
mempunyai ide untuk menjadikan Jawa menjadi koloni Inggris. Invasi militer.
Kapal ini dipimpin oleh tangan kanan Raffles, Laksamana Sobert Stopford,
Jenderal Wetherhall dan Kolonel Gillespie.
Ketika Thomas Stamford Raffles menjadi
Gubernur Jenderal setelah periode kepemimpinan yang cukup singkat Pulau Jawa
1811-1816. Undian mengubah sistem
kepemilikan tanah menjadi sistem pertanian paksa (Cultuure stalsel), yang
sebelumnya diterapkan oleh pemerintah Belanda, telah digantikan dengan sistem
pajak tanah atau sewa tanah (Landrente), menurut Raffles, penerapan pajak tanah
didasarkan pada hukum adat di Jawa dan pajak tanah yang sudah ada dibuat di
India. Pada masa jabatannya (1811-1816), Raffles memodifikasi sistem pertanian
paksa (cultuur stelsel) yang ada.
Penjajahan Belanda, yaitu kepemilikan
tanah, kemungkinan besar dipengaruhi oleh tulisan awal Dirk Van Hogendorp
(1761-1822). Dengan menciptakan sebuah system, Raffles mempunyai keinginan
untuk membebaskan Jawa dari unsur-unsur pemaksa pemerintahan yang berkuasa.
kekuatan. Bagi petani, Raffles ingin menghilangkan semua tender wajib, kerja
paksa, dan ingin menyediakan kebutuhan pangan kepastian dan kebebasan, terutama
dalam menentukan apa yang akan mereka tanam, bukan atas dasar apa yang akan
diekspor untuk kepentingan pemerintahnya.
Kebijakan landrent saat Inggris yang
berkuasa di Pulau Jawa berjalan singkat, yaitu lima tahun, terinspirasi dari
India sebagai Jajahan inggris yang disana dianggap berhasil menerapkan
kebijakan landrent, ini adalah salah satu dasar Raffles ingin menerapkan
Landrent di Pulau Jawa saat berkuasa sekaligus ingin menghapus sistem
sebelumnya berlaku. “Raffles mendeklarasikan bahwa hak kepemilikan atas lahan
di Jawa disatukan dalam kepentingan kedaulatan Eropa sebagai pewaris kedaulatan
Jawa. Untuk menjamin penafsiran ekspansif Deklarasi Raffles, setiap lahan yang
tidak digarap atau telah dibiarkan selama lebih dari 3 tahun, dianggap sebagai lahan
sisa yang tidak ada pemiliknya”. Peraturan tersebut sangat mudah untuk
dideklarasikan oleh pemerintah Inggris, namun sangat sulit untuk orang pribumi
karena hal seperti itu pada waktu itu untuk orang Pribumi masih belum menguasai
hal seperti itu.
Untuk menguasai Pulau Jawa, Inggris juga melakukan diplomasi pimpinan Inggris dengan raja-raja Kerajaan asli juga membantu pemerintah Inggris memperoleh wilayah. Raffles kemudian berusaha melakukan diplomasi dengan banyak kerajaan dengan mengakui raja-raja tersebut sebagai bagian dari Kerajaan Inggris dan menaklukkannya. Beberapa kerajaan menggunakan tindakan militer jika tidak mengakui kedaulatan Raja Inggris. Raja Banten dengan sukarela menyerahkan hak memerintah negara dia berada di tangan pemerintah Inggris dengan pensiun tahunan. Dua tahun kemudian, Cirebon ditangkap, sebuah langkah yang jelas menguntungkan. orang-orang tertindas di wilayah ini. Penaklukan wilayah tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak sehingga hampir tidak ada yang dirugikan. Lotere berjuang untuk ditaklukkan Sultan Hamangkebuwono II yang menguasai Yogyakarta dan sekitarnya tidak mau bekerja sama. mengirim Raffles langsung ke bawah.
§Mengenal Land System
Land Rent Sytem atau sistem pajak sewa tanah merupakan sistem pajak yang dilakukan atas sewa tanah. Sistem ini pertama kali dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles ketika ia ditunjuk sebagai Letnan Gubernur untuk mengatur pemerintahan Indonesia pada saat itu. Kebijakan Land Rent System ini tercipta karena pandangannya mengenai status tanah sebagai sumber produksi. Menurutnya, pemerintahlah yang menjadi pemilik sah atas tanah-tahan tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya penduduk setempat menjadi penyewa dan membayar pajak atas sewa tanah tersebut. Dalam kebijakan Land Rent System ini, Lentan Gubernur Raffles membuat beberapa ketentuan atau aturan khusus bagi para penduduk yang menyewa, dimana ketentuan tersebut ialah:
1. Setiap petani wajib menyewa tanah walaupun ia
merupakan pemilik asli dari tanah tersebut
2. Penetapan harga sewa akan dilakukan
berdasarkan kondisi dari tanah yang disewa
3. Pembayaran pajak sewa tanah hanya dilakukan
dengan uang tunai
Bagi penduduk yang tidak menyewa atau memiliki tanah akan dikenakan pajak kepala.
§ Sistem Sewa Tanah Masa Raffles di Jawa Tahun 1811
Raffles menjabat sebagai pemerintah di
Jawa mulai tahun 1811-1815 dan membawa perubahan pada sistem pemerintahan
kolonial di Indonesia dengan menerapkan prinsip liberal dengan memberikan
kebebasan dan keamanan hukum kepada petani atas usahanya. Thomas Stamford
Raffles menerapkan kebijakan sistem sewa tanah yang dipengaruhi oleh gagasannya
tentang pemerintahan kolonial di Jawa. Sebelum menerapkan sistem sewa tanah,
pemerintahan Raffles mempelajari data petani, tanah, dan segala informasi
tentang penduduk Jawa. Raffles membentuk
komisi khusus di bawah komando Kolonel Mackenzie. Survei dilakukan untuk
mengumpulkan data status kepemilikan tanah di Pulau Jawa.
Penerapan sistem sewa tanah di Pulau Jawa meniru konsep pemerintahan raja-raja di Jawa, khususnya konsep Kesultanan Mataram. Kekuasaan raja-raja Mataram pada dasarnya bersifat mutlak. Raja adalah pembuat undang-undang, penegak hukum dan juga hakim. Raja-raja Mataram yang beragama Islam menggunakan konsep Keagungbinataraan, yaitu suatu kekuasaan yang di mata rakyat begitu besar sehingga mereka mengakui raja sebagai pemilik segala sesuatu, baik harta benda maupun rakyat.
Keinginan Raffles adalah mengubah kondisi kehidupan para petani jawa menjadi lebih sejahtera dengan membangun sistem sewa tanah berdasarkan cita-cita Revolusi Perancis. Motto Revolusi Perancis adalah Kebebasan, Kesetaraan dan Persaudaraan. Raffles lebih bertujuan menerapkan motto Liberté yang berarti kebebasan. Kebebasan politik adalah kebebasan orang, harta benda dan ketentuan hukum. Kebebasan tersebut diwujudkan Raffles dalam bentuk sistem sewa tanah yang pada hakikatnya memberikan kebebasan bagi petani untuk berusaha. Petani mempunyai kebebasan untuk menanam dan menjual hasil panennya dengan adanya kepastian hukum bahwa pemerintah selaku pemilik tanah akan menyewakan tanah tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
Pelaksanaan system sewa tanah masa Raffles di Jawa tahun 1812-1813:
Terdapat 2 aspek kebijakan sewa tanag masa Raffles :
1. Aspek
kebijakan
Aspek
pertama adalah penggantian pemerintahan tidak langsung yang sebelumnya
dilakukan oleh raja dan kepala adat, menjadi pemerintahan langsung. Fungsi raja, bupati, dan kepala
desa terhadap kaum tani digantikan oleh pejabat Eropa. Perubahan sistem
administrasi kolonial Inggris adalah
bupati menjadi bagian pemerintahan dan menerima gaji dalam bentuk uang.
Aspek kedua adalah pelaksanaan pemungutan
iuran tanah melalui pemberitahuan pajak orang pribadi. Kepastian hukum
diperkenalkan pada masa Raffles untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam
pemungutan pajak. Sistem sewa tanah akan direformasi dan peraturan pembayaran
sewa tanah akan menjadi lebih jelas. Pembayaran pajak akan dilakukan dalam
bentuk uang, tetapi penggunaan hasil panen juga diperbolehkan asalkan nilai
barang diperkirakan pada harga pasar terendah.
Aspek ketiga adalah mendorong penanaman
tanaman komersial untuk ekspor dan kebebasan
menjual hasil panen di pasar terbuka. Raffles membangun sistem pertanian
berdasarkan keinginannya, menanam tanaman bernilai komersial yang dapat
diekspor ke luar negeri.
2. Pelaksanaan
kebijakan
o Penerapan
sistem sewa tanah Jawa Barat di wilayah
Cirebon menghasilkan total pendapatan sebesar 218.736 JR. dan dikurangi 34.270
JR karena perkiraan nilai tanah yang diberikan kepada kepala desa, maka hasil sewa tanah sebesar 184.466 JR. Sistem sewa
lahan tidak diterapkan di Pariangan, pemerintah memberikan kontrak kepada kepala desa untuk menanam kopi.
o Penerapan sistem sewa tanah di Jawa Tengah
meliputi: Tegal, Brebes, wilayah Pemalang pada tahun 1813 menerima sejumlah
180.489 J.Rs. per tahun dengan potongan J.Rs 21.111. memberikan kompensasi
kepada kepala daerah. Total pendapatan
bersih dari hasil sewa tanah adalah J.Rs
159.378. Menyelesaikan sewa tanah di Résidence Semarang, tanah tersebut
disewakan kepada kepala desa selama satu tahun,
o Penerapan sistem sewa tanah wilayah Jawa Timur untuk menilai total hasil pajak sewa tanah di Gresik adalah sebesar 605.404 J.R, setelah dipotong sebesar 72.302 J.R. Sebagai kompensasi kepada pengelola, sewa tanah bersih yang dikumpulkan berjumlah J.Rs 533.102.
Penulis
Niken Ayu Rahasti
210210302004
DAFTAR PUSTAKA
Palmaya, K.
R., Wakidi, & Ekwandari, Yu. S. (2017). Kebijakan Landrent Pada Masa
Penjajahan Inggris di Jawa Tahun 1811-1816. 1, 1–12.
http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/PES/article/view/14363/pdf
Setyawan, Y. H. (2020). PERAN SIR
THOMAS STAMFORD RAFFLES DALAM SISTEM PAJAK BUMI DI PULAU JAWA TAHUN 1811-1816
YUSUP. 2(1), 65–76.
Sururi, M. A., Swastika, K., Sumarjono. (2016). Sistem Penguasaan Tanah di Jawa pada Masa Pemerintahan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles Tahun 1811-1816.
Tambunan, A. H. 2023. Land Rent System : Pajak Saat Zaman Penjajahan Inggris. https://www.pajakku.com/read/63900058b577d80e80550bb5/Land-Rent-System:-Pajak-Saat-Zaman-Penjajahan-Inggris.
§
Social Footer